Halaman

Senin, 24 Januari 2011

Pernyataan FUI Bogor Raya Bersama Umat Islam Terhadap Perkembangan Kasus Gereja Yasmin

 
Berkenaan kasus keberadaan GKI Yasmin yang masih tersangkut permasalahan hukum, kami seluruh komponen umat Islam di wilayah Bogor Raya dengan ini menyatakan:

1.    Bahwa permasalahan sesungguhnya yang terjadi ialah proses pembangunan GKI yang penuh dengan kebohongan, yaitu adanya pemalsuan surat dan tanda tangan masyarakat setempat untuk persyaratan keluarnya IMB.

2.    Bahwa Pengadilan Negeri Bogor juga sudah membuktikan bahwa telah terjadinya pemalsuan dan tandatangan masyarakat, yaitu dengan dijatuhinya PUTUSAN BERSALAH Majelis Hakim kepada saudara Munir Karta pada hari Kamis 20 Januari 2011 lalu selaku terdakwa kasus pemalsuan surat dan tandatangan masyarakat setempat.

3.    Dengan adanya bukti-bukti tersebut sudah sangat jelas bahwa IMB GKI statusnya CACAT HUKUM.

4.    Kami warga muslim Curug Mekar khususnya dan Bogor umumnya tidak pernah melarang Jemaat Gereja GKI beribadah dan tidak pernah melarang pendirian Rumah Ibadah JIKA SELURUH SYARAT–SYARATNYA DIPENUHI SECARA SAH DAN TIDAK MELAKUKAN PENIPUAN. 

5.    Selama ini pihak GKI selalu memprovokasi dengan selalu mengadakan kebaktian-kebaktian di trotoar/bahu jalan yang jelas-jelas melanggar Instruksi Gubernur Jawa Barat No.28 Tahun 1990 pasal 11 tentang Kerukunan Kehidupan Beragama, butir 2(g) bahwa “Tidak mengalih fungsikan suatu tempat atau dan bangunan untuk digunakan tempat ibadah”.  Dan Perda Kota Bogor No. 8/Thn 2006  Tentang Ketertiban Umum Pasal 6 (k): “Setiap orang dan/atau Badan, dilarang mempergunakan jalan, trotoar, jalur hijau, dan taman selain untuk peruntukannya tanpa mendapat ijin Walikota”. Padahal saat ini jemaat GKI sudah punya rumah ibadah di Jl. Pengadilan Bogor sehingga tidak perlu membuat provokasi dan mengganggu ketertiban umum dengan mengadakan ibadah di trotoar/bahu jalan tersebut. Oleh karena itu kami minta kepada seluruh aparat Kota Bogor, agar oknum-oknum pihak GKI yang masih selalu memprovokasi Umat Islam dengan tetap melaksanakan aktifitas keagamaan di area tersebut, segera ditangkap dan diamankan, sehingga tidak memancing kemarahan umat Islam.

6.    Mengingat IMB GKI tersebut sudah jelas cacat hukum, kami meminta kepada Pemerintah Kota Bogor, untuk segera mencabut SK IMB tersebut. Karena dalam proses pengajuannya tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah (cq. PBM dua Menteri & instruksi gubernur no. 28 tahun 1990) dan dilakukan dengan penuh kebohongan-kebohongan serta mengelabuhi warga masyarakat.

7.    Kepada aparat kepolisian dan pihak yang berwajib, kami meminta dengan segala hormat agar oknum-oknum yang melawan hukum seperti Bondan Gunawan dan kawan-kawannya yang telah melakukan tindakan kriminal (Pasal 232 KUHP Pasal 1 ayat 1) dengan membuka paksa segel pelarangan operasi/pelaksanaan kegiatan-kegiatan peribadatan GKI di tempat tersebut segera ditangkap, dan diadili sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.

8.    Kepada pihak media, agar seharusnya lebih objektif dalam memuat berita, karena selama ini opini yang berkembang jauh dari kebenaran. Opini yang dibuat ialah seolah-olah umat Islam yang tidak toleran, umat Islam melarang umat lain beribadah, umat Islam anarkis dan lain sebagainya. Padahal sesungguhnya pihak GKI lah yang anarkis karena telah melanggar aturan-aturan yang berlaku.

9.    Kepada aparat Pemerintah Kota Bogor, dan aparat keamanan, baik dari unsur SatPol PP maupun dari unsur Kepolisian Republik Indonesia, kami meminta agar selalu membela kepentingan umat yang berdiri dalam kebenaran, berani bertindak tegas, tidak takut kepada siapapun dan tidak ragu-ragu dalam menindak tegas terhadap segala bentuk perbuatan kriminal dan melanggur hukum dari pihak GKI maupun para pendukungnya. Ingatlah firman Allah Swt:

"Janganlah kalian cenderung kepada orang-orang yang berbuat zalim, yang dapat mengakibatkan kalian disentuh api neraka: (QS. Hud : 113).

10.    Kami seluruh komponen umat Islam akan selalu berjuang untuk menegakkan kebenaran, memberantas kedustaan dan kemungkaran. Dan kami juga akan terus mengawal aparat keamanan dan pemerintah kota Bogor untuk menindak segala kegiatan melanggar hukum.

Demikian pernyataan sikap ini, Semoga Allah selalu mempersatukan kita semua dalam barisan orang-orang yang selalu menegakkan kebenaran dan memberantas kemungkaran, serta melindungi kita semua dari kejahatan orang-orang munafik, orang-orang yang murtad dan orang-orang yang kafir. Amiin

Bogor, 23 Januari 2011
K e t u a,                                  Sekretaris,


Drs. Iyus Khaerunnas Malik      H.Willyuddin Abdul Rasyid Dhani, S.Pd.

Sabtu, 22 Januari 2011

Undangan Terbuka Aksi Damai 'Umat Bersatu Menolak Agenda Pemurtadan'



UNDANGAN TERBUKA
Forum Umat Islam Bogor mengajak seluruh umat Islam Bogor untuk mengikuti Aksi Damai Umat Islam:
"Umat Bersatu Menolak Agenda Pemurtadan"

Para orator yang diundang:
Habib Muhammad Rizieq Syihab (Ketua Umum FPI)
Habib Muhammad Aqil bin Alatas
KH. Ahmad Afif (FUI Bogor)
KH. Didin Hafidudin (Ponpes Ulil Albab)
KH. Muhammad Abbas Aula (Ketua DDII Bogor)
KH. Muhidin Junaidi (Ketua Muhammadiyah Bogor)
KH. Khairul Yunus (MUI Kabupaten Bogor)
KH. Khodamul Kudus (Ponpes Nurul Hidayah)
KH. Muhammad Al-Khaththath (Sekjen FUI Pusat)
KH. Adam Ibrahim (MUI Bogor)
KH. Muhammad Zein (FPI)
KH. Mustofa Abdullah bin Nuh (Al-Ghazali)
KH. Dr Sarbini (Ketua Umum HASMI)
Ust. Amiruddin Abu Fikri (Hizbut Tahrir Indonesia)
Ust. Syahid Tajuddin (FUI Mustikajaya Ciketing)
Ust. Muhammad Zaitun (Wahdah Islamiyah)
Ust. Ahmad Mulyadi Kosim (UIKA)
Ust. Ahmad Iman (ketua FORKAMI)
Ust. Dayat (Ketua Pemuda PERSIS)
Ust. Zulkifli Muharram (Majelis Pecinta Rasulullah)
Ust. Asep Abdul Wadud (Nahdlatul Ulama Bogor)
dan para tokoh lainnya.


Waktu:
Ahad 23 Januari 2011
Pukul 07.00-12.00 WIB

Tempat:
Lapangan samping kantor Radar Bogor
Jl. KH Abdullah bin Nuh (Yasmin) Bogor

Informasi:
Ustadz Hasri (0812.136.2063)

Minggu, 02 Januari 2011

GKI Cari Sensasi



BOGOR – Jemaat GKI buat ulah lagi. Mereka menggelar kebaktian di halaman toko bangunan milik Hj. Aisyah di pinggir Jalan K.H. Abdullah Bin Nuh, sekitar 100 meter dari lokasi bangunan Gereja Yasmin yang masih disegel PEMKOT Kota Bogor. Ternyata sebagian besar peserta kebaktian adalah Mahasiswa GMKI (Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia) organisasi yang berpusat di Salemba, Jakarta. Sekita 20 orang mahasiswa GMKI datang karena di undang oleh pihak GKI untuk melakukan kebaktian di Bogor. Seorang mahasiswa peserta kebaktian mengatakan bahwa mereka (mahasiswa GMKI) tidak mengetahui asal-usul kasus Gereja Yasmin.


Padahal warga Yasmin dan sekitarnya sudah maklum bahwa pihak GKI hanya mencari masalah. Mulai dari pemalsuan tandatangan untuk medapatkan IMB, provokasi ritual malam natal, hingga pagi ini (02/01/11) menggelar kebaktian di halaman toko bangunan, tanpa sepengetahuan pemilik toko bangunan. Menurut Aisyah, warga Yasmin keturunan Arab pemilik toko bangunan, pihak jemaat GKI tidak meminta izin kepada beliau. ”Mereka hanya bilang kepada pembantu”, ujar beliau.


Aneh memang. Kebaktian pagi ini penuh dengan unsur politik. Selain diadakan ditempat yang tidak semestinya, mereka juga mengundang pers asing dalam acara kebaktian ini. Seolah tidak peduli perasaan warga sekitar dan aturan hukum, mereka mendatangkan warga luar Bogor untuk menjalankan agendanya. Alhamdulillah, kegiatan kebaktian ini sempat berhenti ketika Ketua RT setempat bersama warga Yasmin mendatangi rumah Hj. Aisyah. ”Mereka langsung membubarkan diri”, ujar Agus warga Yasmin yang mendampingi Ketua RT.


Kasus Gereja Yasmin ini mengingatkan kita pada tragedi Ciketing, Bekasi. Pihak GKI sudah melibatkan pers asing dan membuat sibuk pihak kepolisian. Sampai-sampai Brimob dari Kelapa Dua – Depok harus standby berhari-hari di sekitar lokasi gereja Yasmin. [FUI Bogor Raya]

Sabtu, 01 Januari 2011

Pernyataan FUI Bogor Terhadap Kasus Gereja Yasmin



PERNYATAAN SIKAP FUI BOGOR RAYA TERHADAP KASUS GEREJA YASMIN

Berkenaan kasus keberadaan GKI Yasmin yang masih tersangkut permasalahan hukum yang sedang berjalan di pengadilan, kami seluruh komponen umat Islam di wilayah Kota Bogor dan Bogor Raya dengan ini menyatakan:

1. Akan terus mengawal aparat keamanan dan pemerintah kota Bogor untuk menindak segala kegiatan melanggar hukum.

2. Kepada Seluruh Aparat Kota Bogor, kami meminta agar oknum-oknum pihak GKI yang masih selalu memprovokasi Umat Islam dengan tetap melaksanakan aktifitas keagamaan di area tersebut, segera ditangkap dan diamankan, sehingga tidak memancing kemarahan umat Islam. Kami seluruh komponen umat Islam tidak pernah rela sedikitpun kepada mereka, untuk melakukan kegiatan peribadatan di area tersebut. Oleh karena itu, kami meminta agar tidak sekali-kali memberi ijin kepada mereka untuk melakukan kegiatan-kegiatan peribadatan di area tersebut karena mengganggu ketertiban umum.

3. Mengingat IMB GKI tersebut cacat hukum, kami meminta kepada Pemerintah Kota Bogor, untuk mencabut SK IMB tersbut. Karena dalam proses pengajuannya tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah (cq. PBM dua Menteri) dan dilakukan dengan penuh kebohongan-kebohongan serta mengelabuhi warga masyarakat.

4. Kepada aparat kepolisian dan pihak yang berwajib, kami meminta dengan segala hormat agar oknum yang bernama Bondan Gunawan dan kawan-kawannya yang telah melakukan tindakan kriminal (Pasal 232 KUHP Pasal 1 ayat 1) dengan membuka paksa segel pelarangan operasi/pelaksanaan kegiatan-kegiatan peribadatan GKI di tempat tersebut segera ditangkap, dan diadili sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.

5. Kepada aparat Pemerintah Kota Bogor, dan aparat keamanan, baik dari unsur SatPol PP maupun dari unsur Kepolisian Republik Indonesia, kami meminta agar selalu membela kepentingan umat yang berdiri dalam kebenaran, berani bertindak tegas, tidak takut kepada siapapun dan tidak ragu-ragu dalam menindak tegas terhadap segala bentuk perbuatan kriminal dan melanggur hukum dari pihak GKI maupun para pendukungnya. Kami seluruh komponen umat Islam akan selalu berjuang untuk menegakkan kebenaran, memberantas kedustaan dan kemungkaran.

Demikian pernyataan sikap ini, Allah Swt dengan tegas menjelaskan dalam firmannya:
 “Orang-orang kafir itu membuat tipu daya, dan Allah membalas tipu daya mereka itu. dan Allah Sebaik-baik pembalas tipu daya.” (QS. Ali Imran 54)

Semoga Allah selalu mempersatukan kita semua dalam barisan orang-orang yang selalu menegakkan kebenaran dan memberantas kemungkaran, serta melindungi kita semua dari kejahatan orang-orang munafik, orang-orang yang murtad dan orang-orang yang kafir. Amiin
Bogor, 20 Muharram 1432 H / 26 Desember 2010
Hormat kami,
Ketua,                               
Drs. Iyus Khaerunnas Malik

Sekretaris,       
H.Willyuddin Abdul Rasyid Dhani, S.Pd.