Halaman

Senin, 24 Januari 2011

Pernyataan FUI Bogor Raya Bersama Umat Islam Terhadap Perkembangan Kasus Gereja Yasmin

 
Berkenaan kasus keberadaan GKI Yasmin yang masih tersangkut permasalahan hukum, kami seluruh komponen umat Islam di wilayah Bogor Raya dengan ini menyatakan:

1.    Bahwa permasalahan sesungguhnya yang terjadi ialah proses pembangunan GKI yang penuh dengan kebohongan, yaitu adanya pemalsuan surat dan tanda tangan masyarakat setempat untuk persyaratan keluarnya IMB.

2.    Bahwa Pengadilan Negeri Bogor juga sudah membuktikan bahwa telah terjadinya pemalsuan dan tandatangan masyarakat, yaitu dengan dijatuhinya PUTUSAN BERSALAH Majelis Hakim kepada saudara Munir Karta pada hari Kamis 20 Januari 2011 lalu selaku terdakwa kasus pemalsuan surat dan tandatangan masyarakat setempat.

3.    Dengan adanya bukti-bukti tersebut sudah sangat jelas bahwa IMB GKI statusnya CACAT HUKUM.

4.    Kami warga muslim Curug Mekar khususnya dan Bogor umumnya tidak pernah melarang Jemaat Gereja GKI beribadah dan tidak pernah melarang pendirian Rumah Ibadah JIKA SELURUH SYARAT–SYARATNYA DIPENUHI SECARA SAH DAN TIDAK MELAKUKAN PENIPUAN. 

5.    Selama ini pihak GKI selalu memprovokasi dengan selalu mengadakan kebaktian-kebaktian di trotoar/bahu jalan yang jelas-jelas melanggar Instruksi Gubernur Jawa Barat No.28 Tahun 1990 pasal 11 tentang Kerukunan Kehidupan Beragama, butir 2(g) bahwa “Tidak mengalih fungsikan suatu tempat atau dan bangunan untuk digunakan tempat ibadah”.  Dan Perda Kota Bogor No. 8/Thn 2006  Tentang Ketertiban Umum Pasal 6 (k): “Setiap orang dan/atau Badan, dilarang mempergunakan jalan, trotoar, jalur hijau, dan taman selain untuk peruntukannya tanpa mendapat ijin Walikota”. Padahal saat ini jemaat GKI sudah punya rumah ibadah di Jl. Pengadilan Bogor sehingga tidak perlu membuat provokasi dan mengganggu ketertiban umum dengan mengadakan ibadah di trotoar/bahu jalan tersebut. Oleh karena itu kami minta kepada seluruh aparat Kota Bogor, agar oknum-oknum pihak GKI yang masih selalu memprovokasi Umat Islam dengan tetap melaksanakan aktifitas keagamaan di area tersebut, segera ditangkap dan diamankan, sehingga tidak memancing kemarahan umat Islam.

6.    Mengingat IMB GKI tersebut sudah jelas cacat hukum, kami meminta kepada Pemerintah Kota Bogor, untuk segera mencabut SK IMB tersebut. Karena dalam proses pengajuannya tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah (cq. PBM dua Menteri & instruksi gubernur no. 28 tahun 1990) dan dilakukan dengan penuh kebohongan-kebohongan serta mengelabuhi warga masyarakat.

7.    Kepada aparat kepolisian dan pihak yang berwajib, kami meminta dengan segala hormat agar oknum-oknum yang melawan hukum seperti Bondan Gunawan dan kawan-kawannya yang telah melakukan tindakan kriminal (Pasal 232 KUHP Pasal 1 ayat 1) dengan membuka paksa segel pelarangan operasi/pelaksanaan kegiatan-kegiatan peribadatan GKI di tempat tersebut segera ditangkap, dan diadili sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.

8.    Kepada pihak media, agar seharusnya lebih objektif dalam memuat berita, karena selama ini opini yang berkembang jauh dari kebenaran. Opini yang dibuat ialah seolah-olah umat Islam yang tidak toleran, umat Islam melarang umat lain beribadah, umat Islam anarkis dan lain sebagainya. Padahal sesungguhnya pihak GKI lah yang anarkis karena telah melanggar aturan-aturan yang berlaku.

9.    Kepada aparat Pemerintah Kota Bogor, dan aparat keamanan, baik dari unsur SatPol PP maupun dari unsur Kepolisian Republik Indonesia, kami meminta agar selalu membela kepentingan umat yang berdiri dalam kebenaran, berani bertindak tegas, tidak takut kepada siapapun dan tidak ragu-ragu dalam menindak tegas terhadap segala bentuk perbuatan kriminal dan melanggur hukum dari pihak GKI maupun para pendukungnya. Ingatlah firman Allah Swt:

"Janganlah kalian cenderung kepada orang-orang yang berbuat zalim, yang dapat mengakibatkan kalian disentuh api neraka: (QS. Hud : 113).

10.    Kami seluruh komponen umat Islam akan selalu berjuang untuk menegakkan kebenaran, memberantas kedustaan dan kemungkaran. Dan kami juga akan terus mengawal aparat keamanan dan pemerintah kota Bogor untuk menindak segala kegiatan melanggar hukum.

Demikian pernyataan sikap ini, Semoga Allah selalu mempersatukan kita semua dalam barisan orang-orang yang selalu menegakkan kebenaran dan memberantas kemungkaran, serta melindungi kita semua dari kejahatan orang-orang munafik, orang-orang yang murtad dan orang-orang yang kafir. Amiin

Bogor, 23 Januari 2011
K e t u a,                                  Sekretaris,


Drs. Iyus Khaerunnas Malik      H.Willyuddin Abdul Rasyid Dhani, S.Pd.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar